SMK3 adalah sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 dilaksanakan oleh pengusaha/pengurus perusahaan.
Tujuan penerapan SMK3:
1. Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana terukur terstruktur dan terintegrasi
2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan PAK dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan/atau serikat pekerja
3. Menciptakan tempat kerja aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Perusahaan yang wajib menerapkan SMK3:
1. Mempekerjakan paling sedikit 100 orang tenaga kerja, atau
2. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
SMK3 meliputi:
1. Penetapan kebijakan K3
2. Perencanaan K3
3. Pelaksanaan rencana K3
4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
1. Penetapan Kebijakan K3
Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja. Dalam penyusunan kebijakan K3, pengusaha paling sedikit harus:
1. Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi
a. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
b. Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
c. Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
d. Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
e. Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan
2. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus menerus
3. Memperhatikan masukan dari pekerja atau serikat pekerja
4. Kebijakan K3 paling sedikit harus memuat:
a. Visi
b. Tujuan perusahaan
c. Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan
d. Kerangka dan program kerja yang mencangkup kegiatan perushaaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional
2. Perencanaan K3
Perencanaan K3 dimaksudkan untuk menghasilkan rencana K3. Rencana K3 ini disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan. Dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja, dan pihak lain yang terkait di perusahaan. Dalam penyusunan rencana K3, pengusaha harus mempertimbangkan:
1. Hasil penelaahan awal
2. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
3. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
4. Sumber daya yang dimiliki
Rencana K3 paling sedikit memuat :
1. Tujuan dan sasaran
2. Skala prioritas
3. Upaya pengendalian bahaya
4. Penetapan sumber daya
5. Jangka waktu pelaksanaan
6. Indikator pencapaian
7. Sistem pertanggungjawaban
3. Pelaksanaan Rencana K3
Berdasarkan rencana K3 yang telah ditetapkan, dalam pelaksanaannya pengusaha didukung oleh SDM di bidang K3, sarana dan prasarana. SDM yang dimaksud harus memiliki:
1. Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
2. Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan ijin kerja dan/atau surat penunjukan dari instansi yang berwenang
Sarana dan prasana yang dimaksud minimal harus terdiri :
1. Organisasi atau unit yang bertanggungjawab di bidang K3
2. Anggaran yang memadai
3. Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian
4. Instruksi kerja
Syarat minimal kegiatan pelaksanaan rencana K3 harus meliputi:
1. Tindakan pengendalian
2. Perancangan dan rekayasa
3. Prosedur dan instruksi kerja
4. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
5. Pembelian/pengadaan barang dan jasa
6. Produk akhir
7. Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri serta rencana pemulihan keadaan darurat (dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kegiatan)
Pelaksanaan rencana K3 berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko (untuk poin 1-6)
Pelaksaanaan kegiatan oleh pengusaha harus:
1. Menunjuk SDM yang berkompeten dan berwenang di bidang K3.
2. Melibatkan seluruh pekerja
3. Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh semua penghuni perusahaan
4. Membuat prosedur informasi yang harus dikomunikasikan ke semua pihak dalam perusahaan dan pihak luar yang terkait
5. Membuat prosedur pelaporan yang terdiri:
a. Terjadinya kecelakaan di tempat kerja
b. Ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan/atau standar
c. Kinerja K3
d. Identifikasi sumber bahaya
e. Dokumen lain yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
6. Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang dilakukan terhadap:
a. Peraturan perundang-undangan dan standar di bidang K3
b. Indikator kinerja K3
c. Izin kerja
d. Hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko
e. Kegiatan pelatihan K3
f. Kegiatan inspeksi, kalibrasi, dan pemeliharan
g. Catatan pemantauan data
h. Hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut
i. Identifikasi produk terhadap komposisinya
j. Informasi pemasok dan kontraktor
k. Audit dan peninjauan ulang SMK3
Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
Kegiatannya melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh SDM yang kompeten, jika tidak memiliki SDM yang kompeten dapat menggunakan jasa pihak lain. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaporkan kepada pengusaha dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
Fungsinya untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3 yang dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja dalam hal:
a. Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
b. Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
c. Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
d. Terjadi perubahan struktur organisasi
e. Adanya perkembangan IPTEK, termasuk epidemiologi
f. Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
g. Adanya pelaporan
h. Adanya masukan dari pekerja
Penilaian SMK3
Penilaian dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh menteri atas permohonan perusahaan. Perusahaan wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penilaian dapat dilakukan melalui Audit SMK3, yang meliputi:
a. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
c. Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
d. Pengendalian dokumen
e. Pembelian dan pengendalian produk
f. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
g. Standar pemantauan
h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan
i. Pengelolaan material dan perpindahannya
j. Pengumpulan dan penggunaan data
k. Pemeriksaan SMK3
l. Pengembangan keterampilan dan kemampuan
Hasil audit dilaporkan kepada menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati /walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
Penilaian penerapan SMK3 terdiri dari tiga tingkatan:
1. Penilaian tingkat awal, terhadap 64 kriteria dari checklist audit SMK3
2. Penilaian tingkat transisi, terhadap 122 kriteria dari checklist audit SMK3
3. Penilaian tingkat lanjutan, terhadap 166 kriteria dari checklist audit SMK3
Dari masing-masing tingkat penilaian memiliki tingkat pencapaian penerapan SMK3 sebagai berikut:
1. 0-59%, artinya tingkat penilaian penerapan kurang
2. 60-84%, artinya tingkat penilaian penerapan baik
3. 85-100%, artinya tingkat penilaian penerapan memuaskan
Selain itu, tingkat pencapaian penerapan SMK3 menurut sifatnya dibagi 3, terdiri dari:
1. Kategori kritikal, temuan yang menyebabkan kematian
2. Kategori mayor, yaitu tidak memenuhi ketentuan undang-undang, tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3, dan terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi
3. Kategori minor, yaitu ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan undang-undang, standar, pedoman, dan acuan lainnya.
Jika penilaian perusahaan termasuk kategori kritikal atau mayor maka dinilai belum berhasil menerapkan SMK3
Pengawasan SMK3
Pengawasan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusa, provinsi, dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
a. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b. Organisasi
c. SDM
d. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
e. Keamanan bekerja
f. Pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran penerapan SMK3
g. Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan
Tindak lanjut audit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar