Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Wajib dibentuk pada perusahaan yang memiliki lebih dari 100 pekerja atau kurang dari 100 orang namun menggunakan bahan, proses, dan instalasi yang mempunyai risiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan, dan penyinaran radioaktif.
Keanggotaan P2K3 : unsur pengusaha dan pekerja dengan susunan Ketua, Sekretaris,dan anggota
Sekretaris P2K3 ialah ahli keselamatan kerja
P2K3 ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul dari pengusaha/pengurus yang bersangkutan.
Tugas : memberikan saran dan pertimbangan baik diminta atau tidak pada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
Fungsi :
1. Menghimpun dan mengolah data mengenai K3 di tempat kerja
2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan pada tiap naker : faktor bahaya, efesiensi dan produktivitas kerja, APD, serta cara dan sikap yang benar dan aman dalam bekerja
3. Membantu pengusaha dalam:
a. Evaluasi cara kerja, proses, dan lingkungan kerja
b. Melakukan tindak koreksi dengan alternatif terbaik
c. Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap K3
d. Evaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, PAK, serta langkah-langkah yang diperlukan
e. Mengembangkan penyuluhan dan penelitian dalam K3 higien perusahaan, dan ergonomi
f. Pemantauan gizi kerja
g. Memeriksa kelengkapan APD
h. Mengembangkan pelayanan kesehatan Naker
i. Mengembangkan Lab K3, Pemeriksaan Lab, dan interpretasi hasil pemeriksaan
j. Menyelenggarakan administrasi K3 dan higien perusahaan
4. Membantu pimpinan perusahaan dalam menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya peningkatan K3, higien perusahaan, ergonomi, dan gizi naker
Prosedur pengangkatan Ahli Keselamatan Kerja :
1. Pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada menteri dengan disertai tembusan kepada:
a. Kantor Depnaker setempat
b. Kantor wilayah Depnaker tempat perusahaan berada
2. Permohonan harus bermaterai dan dilampirkan:
a. CV calon ahli keselamatan kerja
b. Surat keterangan pengalaman kerja
c. Surat keterangan sehat dari dokter
d. Surat keterangan bekerja penuh di perusahaan
e. Foto copy ijasah /STTB terakhir
f. Sertifikat pendidikan khusus yang dilaksanakan depnaker/lembaga pendidikan lain yang diakui
Tim penilai Ahli Keselamatan Kerja adalah tim yang fungsional ditunjuk Menteri dengan diketuai oleh Dirjen Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja dengan anggota pejabat Depnaker dan Lembaga di luar Depnaker yang diperlukan. Fungsi Tim Penilai adalah :
1. Memeriksa kelengkapan persyaratan calon ahli keselamatan kerja
2. Melakukan pengujian kemampuan teknis di bidang K3, higiene perusahaan, dan ergonomi
3. Menyampaikan kepada menteri untuk pengeluaran keputusan penunjukan ahli keselamatan kerja apabila calon ahli keselamatan kerja dinilai telah memenuhi persyaratan dan pengeluaran penolakan permohonan pengusaha apabila calon ahli keselamatan kerja tidak memenuhi syarat.
Keputusan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja dapat dicabut apabila:
1. Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan keselamatan kerja
2. Pindah ke perusahaan lain
3. Melakukan kesalahan dan kecerobohan sehingga timbul kecelakaan
4. Mengundurkan diri
5. Meninggal dunia
Keputusan penunjukan ahli keselamatan kerja berlaku untuk jangka waktu 3 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar