Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 November 2017

Cara Mengajukan Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Image result for bpjs ketenagakerjaan kecelakaan
JKK merupakan singkatan dari Jaminan Kecelakaan Kerja, sebuah program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan atas resiko kecelakaan kepada para peserta BPJSTK. Iuran Program JKK dibayar oleh Perusahaan tempat dimana peserta bekerja.
Berdasarkan UU peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakan kerja wajib mendapatkan santunan. Khusus bagi peserta yang meninggal dunia atas musibah kecelakaan yang terjadi disaat bekerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali kerja, pihak keluarga dapat melaporkan ke BPJSTK.
Untuk itu jika pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS dan mengalami kecelakaan pada saat bekerja maka dapat mengajukan Klaim JKK. Adapun cara pengajuan JKK dapat mengikuti prosedur yang telah dibuat BPJS Ketenagakerjaan dengan prosedur yang sangat mudah. Simak penjabar dari kami mengenai cara mengajukan klaim JKK dari BPJS Ketenagakerjaan.
#Pertama Apabila peserta mengalami kecelakaan pada saaat bekerja, perusahaan wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap 1) dan dikirimkan ke kantor BPJS Ketenagakerajaan paling lambat 2×24 jam sejak kecelakaan itu terjadi, maka segera laporan ketika pekerja mengalami kecelakaan.
#Kedua, Setelah pekerja / tenaga kerja dinyatakan telah sembuh atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat. Perusahaan atau pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap 2) dan dikirimkan ke BPJS Ketenagakerjaaan paling lambat 2×24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal. BPJSTK akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang terjadi menjadi hak tenaga kerja / ahli waris sesuai dnegan ketentuan.
#Ketiga, Form BPJS Ketenagakerjaan 3a yang telah diisi tadi memiliki fungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti sebagai berikut : Fotocopy kartu peserta (KPJ), surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk 3a atau 3c, kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwiansi pengangkutan.
Semua persyaratan tersebut wajib dilengkapi untuk kelancaran proses klaim Jaminan dari program JKK BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya program JKK ini peserta / tenaga kerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan pelayanan kesehatan dan santunan berbentuk uang.
Berikut adalah Formulir-formulir yang dibutuhkan:

Formulir Jaminan


Formulir 3 KK 1
Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I
Formulir 3a KK 2
Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II)
Formulir 3b KK 3
Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelakaan Kerja
Formulir 3 PAK 1
Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I
Formulir 3a PAK 2
Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II)
Formulir 3b PAK 3
Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Penyakit Akibat Kerja
Formulir KK-PAK_Lampiran tambahan Form 3, 3a dan 3b
Digunakan sebagai lampiran tambahan jika masih ada informasi tambahan pendukung lainnya pada pelaporan Tahap I/Tahap II, Surat Keterangan Dokter yang merawat/Dokter Penasehat.
Formulir Kendali Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Tahap 1
Digunakan untuk memandu kelengkapan dokumen pendukung lainnya pada Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I.
Formulir Kendali Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Tahap 2
Digunakan untuk memandu kelengkapan dokumen pendukung lainnya pada saat pengajuan santunan / manfaat Kecelakaan Kerja Tahap II.
Formulir Kendali Pengajuan Klaim Jaminan Kematian
Digunakan untuk memandu kelengkapan dokumen pendukung lainnya pada pelaporan kematian peserta bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja pada masa aktif kepesertaan.
Formulir Kendali Pembayaran Tagihan Jejaring Trauma Center
Digunakan oleh Trauma Center dalam pengajuan klaim perawatan dan pengobatan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja.

Kamis, 30 Maret 2017

DAFTAR REGULASI TERKAIT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA & LINGKUNGAN (K3L) PERINDUSTRIAN DI INDONESIA (Update 2017)

Image result for logo perTURAN K3

UNDANG - UNDANG
No.
Nomor dan Tahun Peraturan
Tentang
1
UU Uap tahun 1930
Uap (Stoom Ordomontie)
2
UU No. 1 Tahun 1970
Keselamatan Kerja
3
UU No. 13 Tahun 2003
Ketenagakerjaan
4
UU No. 7 Tahun 2004
Sumber Daya Air
5
UU No. 18 Tahun 2008
Pengelolaan Sampah
6
UU No. 32 Tahun 2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7
UU. No. 36 Tahun 2009
Kesehatan
8
UU No. 30 Tahun 2007
Energi
9
UU No. 5  Tahun 1985
Perindustrian
10
UU No. 32 Tahun 2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PERATURAN PEMERINTAH
No.
Nomor dan Tahun Peraturan
Tentang
1
Peraturan Uap tahun 1930
Uap (Stoom Verordering)
2
PP No. 7 tahun 1973
Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaan Pestisida
3
PP No. 19 tahun 1973
Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
4
PP No. 11 tahun 1979
Keselamatan Kerja pada Pemurnian & Pengolahan Minyak & Gas Bumi
5
PP No. 50 tahun 2012
Penerapan SMK3
6
PP No. 27 tahun 2012
Izin Lingkungan
7
PP No. 41 tahun 1999
Pengendalian Pencemaran Udara
8
PP No. 43 tahun 2008
Air Tanah
9
PP No. 55 tahun 2012
Kendaraan
10
PP No. 70 tahun 2009
Konservasi Energi
11
PP No. 74 tahun 2001
Pengelolaan B3
12
PP No. 81 tahun 2012
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
13
PP No. 82 tahun 2001
Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air
14
PP No. 85 tahun 1999
Pengelolaan Limbah B3
15
PP No. 86 Tahun 2013
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja,Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaan Jaminan Sosial
16
PP No. 44 Tahun 2015
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
17
PP No. 21 Tahun 2008
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

KEPUTUSAN PRESIDEN
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja    
PERATURAN MENTERI
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No.
Nomor dan Tahun Peraturan
Tentang
1
Permentranskop No. 1 - 1976
Kewajiban Latihan Hyperkes bagi Dokter Perusahaan
2
 Permenakertrans No. 1 - 1978
K3 dalam Pengangkutan & Penebangan Kayu
3
Permenakertrans No. 3 - 1978
Penunjukan & Wewenang, serta Kewajiban Pegawai Pengawas K3 & Ahli Keselamatan Kerja
4
Permenakertrans No. 1 - 1979
Kewajiban Latihan Hyper K3 bagi Tenaga Paramedis Perusahaan
5
Permenakertrans No. 1 - 1980
K3 pada Konstruksi Bangunan
6
Permenakertrans No. 2 - 1980
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
7
Permenakertrans No. 4 - 1980
Syarat-Syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan APAR
8
Permenakertrans No. 1 – 1981
Kewajiban Melapor PAK
9
Permenakertrans No. 1 - 1982
Bejana Tekan
10
Permenakertrans No. 3 - 1982
Kwalifikasi Juru Las
11
Permenakertrans No. 3 - 1982
Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
12
Permenakertrans No. 2 - 1983
Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
13
Permenakertrans No. 3 - 1985
K3 Pemakaian Asbes
14
Permenakertrans No. 4 - 1985
Pesawat Tenaga & Produksi
15
Permenakertrans No. 5 - 1985
Pesawat Angkat & Angkut
16
Permenakertrans No. 4 - 1987
P2K3 & Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
17
Permenakertrans No. 1 - 1988
Kualifikasi & Syarat-syarat Operator Pesawat Uap
18
Permenakertrans No. 1 -1989
Kualifikasi & Sayarat-syarat Operator Keran Angkat
19
Permenakertrans No. 2 -1989
Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
20
Permenakertrans No. 2 - 1992
Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, & Wewenang Ahli Keselamatan Kerja
21
Permenakertrans No. 4 - 1995
Perusahaan Jasa K3
22
Permenakertrans No. 5 - 1996
SMK3
23
Permenakertrans No. 1 - 1998
Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja
24
Permenakertrans No. 3 - 1998
Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
25
Permenakertrans No. 4 - 1998
Pengangkatan, Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat
26
Permenakertrans No. 3 – 1999
Syarat-syarat K3 Lift untuk Pengankutan Orang dan Barang
27
Permenakertrans No. 26 - 2015
Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah
28
Permenakertrans No. 28 - 2015
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dokter Penasehat
29
Permenakertrans No. 44 - 2015
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi
30
Permenakertrans No. 10 - 2016
Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja
31
Permenakertrans No. 10 - 2016
Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja
32
Permenakertrans No. 8 - 2010  
Alat Pelindung Diri
33
Permenakertrans No. 9 - 2010
Operator dan Petugas Pesawat  Angkat dan Angkut
34
Permenakertrans No. 9 - 2016
K3 Pekerjaan Ketinggian
35
Permenakertrans No. 15 - 2008
P3K di Tempat Kerja
36
Permenakertrans No. 31 - 2015
Instalasi Penyalur Petir
37
Permenakertrans No. 13 - 2011
NAB Faktor Fisika dan Kimia
38
Permenakertrans No. 37 - 2016
Bejana Tekan dan Tanki Timbun
39
Permenakertrans No. 38 - 2016
Pesawat Tenaga & Produksi
40
Permenakertrans No. 33 - 2016
Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan

2. Peraturan Menteri Kesehatan
No.
Nomor dan Tahun Peraturan
Tentang
1
PermenKes No. 28 - 2011
Klinik
2
PermenKes No. 492 - 2010
Persyaratan Kualitas Air Minum
3
PermenKes No. 48 - 2016
Standar K3 Perkantoran
4
PermenKes No. 70 – 2016
(Mengganti Permenkes 1405)
Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri
5
PermenKes No. 56 - 2016
Penyelenggaraan Pelayanan PAK
6
PermenKes No. 24 - 2016
Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit
7
PermenKes No. 57 - 2016
Gerakan Nasional Pengendalian Dampak Kesehatan Akibat Pajanan Merkuri

3. Peraturan Menteri Lingkungan
No.
Nomor dan Tahun Peraturan
Tentang
1
PermenLH No. 2 – 2007
Recycle & Retrofit
2
PermenLH No. 3 – 2008
Tata Cara Pemberian Simbol dan Label B3
3
PermenLH No. 5 – 2006
Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama
4
PermenLH No. 06  - 2013
PROPER
5
PermenLH No. 8 – 2010
Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan
6
PermenLH No. 13 – 2010
UKL dan UPL
7
PermenLH No. 63 – 2016
Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah B3
8
PermenLH No. 68 – 2016
Baku Mutu Air Limbah Domestik
9
PermenLH No. 9 - 2010
Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup


4. Peraturan Menteri Perhubungan
No.
Nomor dan Tahun Peraturan
Tentang
1
PermenHub No. 21 – 2015
Standar Keselamatan Penerbangan
2
PermenHub No. 26 – 2015
Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
3
Permenhub No. 20 – 2015
Standar Keselamatan Pelayaran

Keputusan Menteri
No.
Nomor dan Tahun Peraturan
Tentang
1
Kepmernaker 155 – 1984
Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2
Keputusan Bersama Menaker dan Men PU No 174 - 1986 No. 104/KPTS/1986
Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi
3
Kepmenaker RI No 1135 - 1987
Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja
4
Kepmenaker RI No 333 - 1989
Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
5
Kepmenaker RI No 245 - 1990
Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional
6
Kepmenaker RI No 51 - 1999
Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja
7
Kepmenaker RI No 186 – 1999
Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
8
Kepmenaker RI No 197- 1999
Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
9
Kepmenakertrans RI No 75 - 2002
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
10
Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang
Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak
11
Kepmenakertrans RI No 68 - 2004
Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja

Instruksi Menteri
No.
Nomor dan Tahun Peraturan
Tentang
1
Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 - 1997
Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran


Surat Edaran dan Keputusan Dirjen
No.
Nomor dan Tahun Peraturan
Tentang
1
Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998
Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
2
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 -  1999
Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
3
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 - 2002
Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik

Note :
Untuk Baris tabel dengan isi warna kuning artinya sudah ada peraturan terbaru terkait yang diatur pada regulasi tersebut. Kalau ada pembaruan atau ada peraturan yang terlewat tolong beritahu di komentar. Terima kasih


Cara Mengajukan Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

JKK merupakan singkatan dari Jaminan Kecelakaan Kerja, sebuah program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan at...