Senin, 17 April 2017

Klasifikasi Kebakaran


Klasifikasi kebakaran yang akan dibahas adalah penggolongan atau pembagian jenis kebakaran berdasarkan jenis bahan bakarnya yang dimaksudkan untuk pemilihan media pemadam yang tepat untuk dipergunakan dalam upaya memadamkan kebakaran.

Semakin lama klasifikasi kebakaran mengalami beberapa modifikasi, dikarenakan oleh :
  • Ditemukan dan makin intensifnya pemakaian jenis bahan bakar yang sifat-sifatnya berbeda dengan bahan bakar lainnya.
  • Ditemukannya jenis-jenis media pemadam baru yang lebih efektif digunakan untuk suatu jenis bahan bakar tertentu.
Berikut ini 4 macam Perkembangan Klasifikasi Kebakaran yang berlaku dalam teknologi penanggulangan kebakaran:

1. Sebelum tahun 1970, negara Eropa mengakui klasifikasi kebakaran berikut:
  • Kelas A : Kebakaran pada Bahan Padat, seperti kayu, kain, kertasm dan lain-lain.
  • Kelas B : Kebakaran pada Bahan Cair dan Lemak (Grease)
  • Kelas C : Kebakaran pada perangkat listik bertegangan.
2. Pada bulan Juni 1970 diadakan Konvensi Internasional dengan melahirkan Klasifikasi Kebakaran sebagai berikut:
  • Kelas A : Kebakaran pada Bahan yang Terbakar meninggalkan arang dan abu
  • Kelas B : Kebakaran pada Bahan Lemak dan Cair
  • Kelas C : Kebakaran pada Bahan Gas
  • Kelas D : Kebakaran pada Bahan Logam
3. Klasifikasi menurut Loast Guard/Amerika Serikat yang dipakai di wilayah laut Amerika Serikat, terdapat 7 kelas dalam klasifikasi kebakarannya, antara lain :
  • Kelas A : Kebakaran pada Bahan yang mempunyai sisa pembakaran berupa arang dan abu, seperti kayu, kertas, plastik, kain, dll.
  • Kelas B : Kebakaran pada cairan dengan titik nyala lebih kecil dari 170*F dan tidak larut dalam air, contohnya bensin, kerosine, dll.
  • Kelas C : Kebakaran pada cairan titik nyala lebih kecil dari 170*F dan larut dalam air, misalnya Aceton, Etanol, dll.
  • Kelas D : Cairan dengan titik nyala sama dengan 170*F atau lebih tinggi dan tidak larut dalam air, contohnya minyak kelapa, minyak trafo, dll
  • Kelas E : Kebakaran pada cairan dengan titik nyala sama dengan atau lebih tinggi 170*F dan larut air, seperti Gliserine, Etilene, Slikol, dll.
  • Kelas F : Kebakaran pada Bahan Gas
  • Kelas G : Kebakaran pada perangkat bertegangan listrik.

4. Indonesia menganut klasifikasi yang hampir mirip dengan Konvensi Internasional pada Juni 1970, tertuang pada Permenakertrans no. 04 tahun 1980 tentang Syarat-syarat pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, yaitu sebagai berikut : 
  • Kelas A : Kebakaran pada benda-benda padat kecuali logam. Contoh : Kebakaran kayu, kertas, kain, plastik, dsb. Alat/media pemadam yang tepat untuk memadamkan kebakaran klas ini adalah dengan : pasir, tanah/lumpur, tepung pemadam, foam (busa) dan air .
  • Kelas B :Kebakaran bahan bakar cair atau gas yang mudah terbakar. Contoh : Kerosine, solar, premium (bensin), LPG/LNG, minyak goreng. Alat pemadam yang dapat dipergunakan pada kebakaran tersebut adalah Tepung pemadam (dry powder), busa (foam), air dalam bentuk spray/kabut yang halus.
  • Kelas C : Kebakaran instalasi listrik bertegangan. Seperti : Breaker listrik dan alat rumah tangga lainnya yang menggunakan listrik. Alat Pemadam yang dipergunakan adalah : Carbondioxyda (CO2), tepung kering (dry chemical). Dalam pemadaman ini dilarang menggunakan media air.
  • Kelas D : Kebakaran pada benda-benda logam padat seperti : magnesum, alumunium, natrium, kalium, dsb. Alat pemadam yang dipergunakan adalah : pasir halus dan kering, dry powder khusus.

Menurut National Fire Protection Association (NFPA) (Sumber : NFPA), Klasifikasi Kebakaran sebagai berikut :



Image result for Classification fire nfpa

  • Kelas A : Kebakaran pada benda-benda padat biasa yang bukan logam, contoh : kayu, kertas, kain, plastik, dsb. Alat/media pemadam yang tepat untuk memadamkan kebakaran klas ini adalah dengan : pasir, tanah/lumpur, tepung pemadam, foam (busa) dan air .
  • Kelas B : Kebakaran pada Gas/Uap/Cairan  contoh Metana, Amoniak, Solar. Alat pemadam yang dapat dipergunakan pada kebakaran tersebut adalah Tepung pemadam (dry powder), busa (foam), air dalam bentuk spray/kabut yang halus. 
  • Kelas C : Kebakaran pada Listrik bertegangan contoh Arus Pendek. Alat Pemadam yang dipergunakan adalah : Carbondioxyda (CO2), tepung kering (dry chemical). Dalam pemadaman ini dilarang menggunakan media air.
  • Kelas D : Kebakaran pada Logam contoh Aluminium, Tembaga, Besi, Baja. Alat pemadam yang dipergunakan adalah : pasir halus dan kering, dry powder khusus. Kebakaran jenis ini banyak terjadi di dapur. Api yang timbul didapur dapat dikategorikan pada api Klas B.
  • Kelas K : Kebakaran pada Bahan Masakan Contoh Lemak dan Minyak Masakan.
  • Kelas E (beberapa referensi) : Kebakaran pada bahan -bahan radioaktif. Alat pemadam yang bisa digunakan untuk memadamkan kebakaran jenis ini dapat juga menggunakan tepung kimia kering (dry powder), akan tetapi memiliki resiko kerusakan peralatan elektronik, karena dry powder mempunyai sifat lengket. Lebih cocok menggunakan pemadam api berbahan clean agent

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengajukan Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

JKK merupakan singkatan dari Jaminan Kecelakaan Kerja, sebuah program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan at...