Selasa, 18 April 2017

Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran

Image result for fire emergency alarm symbol

Dasar Hukum :
  1. Undang - undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. Permenakertrans No. 2 - 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
  3. Kepmenaker RI No 186 – 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
Pengertian
1. Deteksi Kebakaran
Detektor Kebakaran adalah alat yang fungsinya mendeteksi secara dini adanya kebakaran awal, yang jenisnya terdiri antara lain :
a. Detektor Asap (Smoke Detector) adalah detektor yang bekerjanya berdasarkan terjadinya akumulasi asap dalam jumlah tertentu, ada dua type yaitu :
  • Detektor Asap Optik
  • Detektor Asap Ionisasi
b. Detektor Panas (Heat Detector) adalah detektor yang bekerjanya berdasarkan pengaruh panas (temperature) tertentu. Ada 3 type detektor panas, antara lain:
  • Detektor bertemperature tetap yang bekerja pada suatu batas panas tertentu (fixed temperature).
  • Detektor yang bekerjanya berdasarkan kecepatan naiknya temperature (Rate of Rise).
  • Detektor kombinasi yang bekerjanya berdasarkan kenaikan temperatur dan batas temperatur maksimum yang ditetapkan.
c. Detektor Nyala Api (Flame Detector) adalah detektor yang prinsip kerjanya berdasarkan radiasi nyala api. Ada 2 tipe, antara lain :
  • Detektor nyala api Ultra Violet
  • Detektor nyala api Infra Merah
d. Detektor Gas (Gas Detector) adalah detektor yang prinsip kerjanya berdasarkan kenaikan konsentrasi gas yang timbul akibat kebakaran ataupun gas-gas lain yang mudah terbakar.

2. Alarm Kebakaran adalah komponen dari sistem yang memberikan isyarat atau tanda adanya suatu kebakaran yang dapat berupa :
  • Bunyi khusus (Audible Alarm)
  • Isyarat visual (Visible Alarm)
3. Titik Panggil Manual adalah suatu alat yang bekerjanya secara manual dalam mengaktifkan isyarat adanya kebakaran yang dapat berupa :
  • Titik panggil manual secara tuas (full down)
  • Titik panggil manual secara tombol tekan (push bottom)
4. Panel Indikator Kebakaran adalah suatu komponen dari sistem deteksi dan alarm kebakaran yang fungsinya untuk mengendalikan bekerjanya sistem dan biasanya diletakkan di ruang operator.
5. Zona Deteksi adalah suatu kawasan yang diawasi oleh perangkat detektor.
6. Ruang Efektif adalah ruang yang menampung aktifitas yang sesuai dengan fungsi bangunan.

Pemilihan Perangkat Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
  1. Peralatan dan komponen harus mempunyai merk dagang yang terdaftar sebagai pengesahan kualitas standar dan dilengkapi sertifikat dari laboratorium.
  2. Pemilihan jenis detektor harus sesuai dengan fungsi ruangan, seperti dalam tabel di bawah: 
Tabel 1 Pemilihan Jenis Detektor Kebakaran Sesuai Fungsi Ruangan


Jenis Detektor
Panas
Asap
Nyala Api
Gas
Fixed Temperature
Kombinasi FT dan ROR
·    Dapur
·    Ruang Perjamuan
·    Garasi Mobil
·    Restoran
·    Ruang Sidang
·    Kamar Tidur
·    Ruang Generator & Transformator
·    Lab. Kimia
·    Studio TV
·  R. peralatan kontrol bangunan
·  R. Resepsionis
·  R. Tamu
·  R. Mesin
·  R. Lift
·  R. Pompa
·  R. AC
·  Tangga
·  Koridor
·  Lobby
·  Aula
·  Shaft
·  Perpustakaan
·  Gudang
·      Gudang material mudah terbakar
·      R. Kontrol instalasi peralatan vital
· Ruang Transformator /diesel
· Ruang yang berisi material yang mudah menimbulkan gas yang mudah terbakar



Sumber :Modul K - 04 Sistem Deteksi & Alarm Kebakaran Departemen Tenaga Kerja R.I. Pusdiklat Pegawai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengajukan Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

JKK merupakan singkatan dari Jaminan Kecelakaan Kerja, sebuah program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan at...