Kamis, 09 November 2017

Cara Mengajukan Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Image result for bpjs ketenagakerjaan kecelakaan
JKK merupakan singkatan dari Jaminan Kecelakaan Kerja, sebuah program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan atas resiko kecelakaan kepada para peserta BPJSTK. Iuran Program JKK dibayar oleh Perusahaan tempat dimana peserta bekerja.
Berdasarkan UU peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakan kerja wajib mendapatkan santunan. Khusus bagi peserta yang meninggal dunia atas musibah kecelakaan yang terjadi disaat bekerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali kerja, pihak keluarga dapat melaporkan ke BPJSTK.
Untuk itu jika pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS dan mengalami kecelakaan pada saat bekerja maka dapat mengajukan Klaim JKK. Adapun cara pengajuan JKK dapat mengikuti prosedur yang telah dibuat BPJS Ketenagakerjaan dengan prosedur yang sangat mudah. Simak penjabar dari kami mengenai cara mengajukan klaim JKK dari BPJS Ketenagakerjaan.
#Pertama Apabila peserta mengalami kecelakaan pada saaat bekerja, perusahaan wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap 1) dan dikirimkan ke kantor BPJS Ketenagakerajaan paling lambat 2×24 jam sejak kecelakaan itu terjadi, maka segera laporan ketika pekerja mengalami kecelakaan.
#Kedua, Setelah pekerja / tenaga kerja dinyatakan telah sembuh atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat. Perusahaan atau pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap 2) dan dikirimkan ke BPJS Ketenagakerjaaan paling lambat 2×24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal. BPJSTK akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang terjadi menjadi hak tenaga kerja / ahli waris sesuai dnegan ketentuan.
#Ketiga, Form BPJS Ketenagakerjaan 3a yang telah diisi tadi memiliki fungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti sebagai berikut : Fotocopy kartu peserta (KPJ), surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk 3a atau 3c, kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwiansi pengangkutan.
Semua persyaratan tersebut wajib dilengkapi untuk kelancaran proses klaim Jaminan dari program JKK BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya program JKK ini peserta / tenaga kerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan pelayanan kesehatan dan santunan berbentuk uang.
Berikut adalah Formulir-formulir yang dibutuhkan:

Formulir Jaminan


Formulir 3 KK 1
Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I
Formulir 3a KK 2
Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II)
Formulir 3b KK 3
Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelakaan Kerja
Formulir 3 PAK 1
Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I
Formulir 3a PAK 2
Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II)
Formulir 3b PAK 3
Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Penyakit Akibat Kerja
Formulir KK-PAK_Lampiran tambahan Form 3, 3a dan 3b
Digunakan sebagai lampiran tambahan jika masih ada informasi tambahan pendukung lainnya pada pelaporan Tahap I/Tahap II, Surat Keterangan Dokter yang merawat/Dokter Penasehat.
Formulir Kendali Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Tahap 1
Digunakan untuk memandu kelengkapan dokumen pendukung lainnya pada Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I.
Formulir Kendali Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Tahap 2
Digunakan untuk memandu kelengkapan dokumen pendukung lainnya pada saat pengajuan santunan / manfaat Kecelakaan Kerja Tahap II.
Formulir Kendali Pengajuan Klaim Jaminan Kematian
Digunakan untuk memandu kelengkapan dokumen pendukung lainnya pada pelaporan kematian peserta bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja pada masa aktif kepesertaan.
Formulir Kendali Pembayaran Tagihan Jejaring Trauma Center
Digunakan oleh Trauma Center dalam pengajuan klaim perawatan dan pengobatan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengajukan Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

JKK merupakan singkatan dari Jaminan Kecelakaan Kerja, sebuah program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan at...